AI Bisa Palsukan Bukti, Hakim Uji Rekaman Digital

Rekaman Digital

Perkembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) membawa perubahan pada proses pemeriksaan perkara di pengadilan. Teknologi tersebut dapat membantu pekerjaan hakim, tetapi juga menghadirkan tantangan baru dalam memastikan bukti digital tetap autentik.

Persoalan itu menjadi bagian dari Materi 5 bertajuk “AI dalam Pemeriksaan Perkara dan Perubahan Karakter Pembuktian”. Materi tersebut disampaikan dalam kegiatan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan BSDK Mahkamah Agung RI pada Selasa, 22 September 2026.

Baca Juga “AI dan Laba Perusahaan Terus Menggerakkan Pasar, Fokus Beralih ke KTT Trump-Xi“

Prof. Dr. Eng. Wisnu Jatmiko, S.T., M.Kom., Dekan Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, menjadi pemateri dalam sesi tersebut. Ia didampingi Dr. H. Jarkasih, M.H.

Materi berlangsung pukul 13.00 hingga 16.30 WIB. Pembahasan mencakup dasar-dasar AI, strategi pemanfaatan teknologi untuk mendukung hakim, serta tata kelola dan etika penggunaannya.

AI Generatif Membawa Manfaat Sekaligus Risiko

Dalam pemaparannya, Prof. Wisnu menjelaskan perbedaan antara AI prediktif dan AI generatif. AI prediktif menggunakan data untuk memperkirakan kemungkinan suatu peristiwa.

Sementara itu, AI generatif mampu menghasilkan berbagai bentuk konten baru. Bentuknya dapat berupa teks, gambar, suara, hingga video.

Dalam lingkungan peradilan, AI generatif dapat membantu pekerjaan administratif. Teknologi ini dapat meringkas dokumen panjang, mengolah transkrip, serta membantu menyusun draf awal.

Namun, penggunaannya juga membawa sejumlah risiko. AI dapat menghasilkan informasi yang sebenarnya tidak pernah ada, termasuk kutipan atau putusan yang terdengar meyakinkan.

Kondisi tersebut dikenal sebagai halusinasi AI. Sistem juga dapat menghasilkan jawaban berbeda ketika menerima pertanyaan yang sama pada waktu berbeda.

Risiko lainnya berkaitan dengan bias dan keamanan data. Informasi perkara yang dimasukkan ke dalam sistem AI juga perlu dikelola secara hati-hati karena berpotensi berada di luar kendali pengguna.

Karena itu, keluaran AI tidak dapat langsung diperlakukan sebagai fakta. Hasil yang diberikan sistem tetap membutuhkan pemeriksaan dan verifikasi manusia.

Tiga Pola Manipulasi Bukti Menggunakan AI

Salah satu perhatian utama dalam materi tersebut adalah kemungkinan penggunaan AI untuk memanipulasi barang bukti digital. Risiko tersebut dibagi menjadi tiga pola utama.

Pola pertama berupa pembuatan bukti palsu. Dalam skenario ini, seseorang menghasilkan materi menggunakan AI lalu mengajukannya sebagai bukti autentik.

Pola kedua terjadi ketika bukti asli mengalami perubahan menggunakan AI. Teknologi tersebut dapat digunakan untuk menambahkan atau mengubah detail tertentu yang sebenarnya tidak terdapat dalam rekaman awal.

Pola ketiga berkaitan dengan penyangkalan terhadap bukti yang benar-benar asli. Seseorang dapat mengklaim suatu rekaman sebagai deepfake meskipun materi tersebut sebenarnya autentik.

Ketiga pola tersebut menunjukkan bahwa persoalan pembuktian digital tidak lagi hanya berkaitan dengan keberadaan sebuah rekaman. Hakim juga perlu mempertimbangkan asal-usul, integritas, metode pemeriksaan, dan kemungkinan perubahan terhadap bukti.

Sejumlah Perkara Menunjukkan Tantangan Bukti AI

Materi tersebut menggunakan beberapa perkara di Amerika Serikat untuk menggambarkan tantangan penggunaan dan pemeriksaan bukti digital berbasis AI.

Dalam Mendones v. Cushman & Wakefield pada 2025, pengadilan di California menghentikan perkara sebagai bentuk sanksi. Hakim menduga sembilan lampiran bukti, termasuk video kesaksian, dibuat atau dimanipulasi menggunakan AI generatif.

Dalam perkara tersebut, penggugat juga tidak hadir untuk memberikan penjelasan mengenai bukti yang dipersoalkan. Kasus ini menjadi ilustrasi mengenai konsekuensi yang dapat muncul ketika keaslian materi yang diajukan dalam persidangan dipertanyakan.

Kasus berbeda muncul dalam State v. Puloka pada 2024 di Washington. Pengadilan menolak rekaman video yang telah mengalami peningkatan kualitas menggunakan AI.

Pertimbangan yang disorot adalah metode tersebut belum diterima secara luas dalam komunitas ilmiah. Prosesnya juga dianggap menyerupai “kotak hitam”, sehingga rekaman asli tetap menjadi rujukan.

Sementara itu, dalam Huang v. Tesla pada 2023, hakim menegaskan bahwa kemungkinan suatu rekaman merupakan deepfake tidak otomatis dapat digunakan sebagai alasan untuk menghindari pertanggungjawaban atas pernyataan seseorang.

Rangkaian perkara tersebut menunjukkan bahwa pengadilan perlu menilai bukti berdasarkan konteks, metode verifikasi, dan kualitas pembuktian. Dugaan manipulasi AI tidak semestinya menjadi satu-satunya dasar untuk menerima atau menolak suatu bukti.

Kemampuan Manusia Mendeteksi Deepfake Masih Terbatas

Tantangan verifikasi juga muncul dari kemampuan manusia dalam mengenali konten yang telah dimanipulasi. Materi yang dipaparkan Prof. Wisnu merujuk penelitian Köbis dan sejumlah peneliti lain pada 2021.

Penelitian terhadap 210 peserta tersebut mencatat tingkat akurasi rata-rata deteksi deepfake sebesar 57,6 persen. Para peserta juga cenderung memiliki keyakinan tinggi terhadap penilaian yang mereka buat.

Angka tersebut menunjukkan bahwa keyakinan seseorang tidak selalu sejalan dengan kemampuan mendeteksi manipulasi. Karena itu, pemeriksaan bukti digital tidak cukup hanya mengandalkan pengamatan manusia.

Alat pendeteksi otomatis pun memiliki keterbatasan. Merujuk Chandra dan peneliti lainnya pada 2025, sejumlah detektor sumber terbuka memiliki akurasi 87 hingga 96 persen dalam pengujian laboratorium.

Namun, tingkat tersebut turun menjadi sekitar 50 hingga 63 persen ketika diuji menggunakan kasus nyata dari 2024. Perbedaan tersebut memperlihatkan adanya jarak antara performa teknologi dalam lingkungan pengujian dan kondisi sebenarnya.

Verifikasi Bukti Perlu Menggunakan Beberapa Lapisan

Untuk menghadapi risiko tersebut, materi menawarkan pendekatan verifikasi secara berlapis. Lapisan pertama berkaitan dengan autentikasi dan asal-usul bukti.

Pemeriksaan dapat memanfaatkan chain of custody atau rantai penguasaan barang bukti. Hash dan tanda tangan digital juga dapat digunakan untuk membantu menjaga serta memeriksa integritas data.

Lapisan berikutnya mencakup teknologi seperti watermarking, perceptual hashing, dan deteksi konten multimodal. Metode tersebut dapat membantu mengidentifikasi perubahan atau karakteristik tertentu pada materi digital.

Namun, teknologi tetap tidak ditempatkan sebagai penentu akhir. Pengawasan manusia menjadi lapisan penting dalam proses pemeriksaan.

Pemeriksaan juga dapat melibatkan ahli forensik digital. Metode yang digunakan ahli perlu dapat dijelaskan, diuji kembali, dan disertai informasi mengenai tingkat ketidakpastiannya.

Hakim Tetap Memegang Kendali atas Keputusan

Pembahasan AI dalam peradilan tidak hanya menyentuh persoalan teknis. Materi tersebut juga menyoroti perubahan cara melihat proses pengambilan keputusan ketika algoritma mulai digunakan.

Kerangka Algorithmic Legitimacy dari Waldman pada 2020 digunakan untuk menggambarkan perubahan tersebut. Pertanyaan tidak lagi berhenti pada apakah prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan.

Perhatian juga diarahkan pada apakah keputusan yang dihasilkan tetap memenuhi prinsip keadilan. Beberapa pertanyaan penting mencakup dampak terhadap hak fundamental, dasar kebutuhan penggunaan AI, dan kemungkinan diskriminasi.

Materi tersebut mencatat bahwa efisiensi dan penghematan biaya saja tidak cukup menjadi dasar penggunaan AI. Namun, kerangka tersebut berasal dari literatur Amerika Serikat sehingga penerapannya dalam konteks hukum Indonesia masih perlu dikaji lebih lanjut.

AI Diposisikan sebagai Alat Pendukung Hakim

Dalam strategi penerapannya, AI ditempatkan sebagai teknologi pendukung pekerjaan hakim. Sistem tersebut tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan manusia dalam menentukan keputusan perkara.

Pemanfaatannya dapat mencakup riset hukum, pencarian preseden, pengelolaan perkara, dukungan analisis, hingga penyusunan draf awal alasan putusan.

Baca Juga “Kondisi Sudah Genting Gara-Gara AI, Anggota DPR Tetap Tidak Peduli“

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *