Asosiasi Fintech Terima 200 Aduan Per Hari, Mayoritas Soal Pinjol Ilegal

ASOSIASI FINTECH TERIMA 200 ADUAN SETIAP HARI, PINJOL ILEGAL MENJADI KELUHAN TERBANYAK

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menerima sekitar 200 aduan setiap hari melalui kanal resmi mereka, dengan sebagian besar keluhan terkait dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal ini menunjukkan tingginya angka penyalahgunaan layanan pinjaman online yang tidak berizin, serta dampaknya terhadap masyarakat yang terjebak dalam utang.

baca juga”Perangi Misinformasi, YouTube Perluas Akses Deteksi AI

Menurut Yasmine Meylia Sembiring, Direktur Eksekutif AFPI, meskipun 200 laporan tersebut mencakup berbagai masalah terkait pinjaman daring, sekitar 80% dari aduan tersebut justru tidak berkaitan dengan fintech P2P lending yang berizin, melainkan dengan pinjol ilegal. Keluhan-keluhan ini terus meningkat, seiring dengan penyebaran praktik pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.

80% Aduan Terkait Pinjol Ilegal, 20% Tentang Pindar Berizin

AFPI mencatat bahwa mayoritas keluhan yang diterima datang dari masyarakat yang terjebak dalam pinjol ilegal. Meskipun asosiasi ini hanya mencakup fintech yang berizin (pindar), banyak laporan yang tidak sesuai dengan lingkupnya. Yasmine mengungkapkan, “Sekitar 80% dari aduan yang masuk merupakan masalah dengan pinjol ilegal, sementara 20% sisanya terkait dengan pinjaman online yang terdaftar atau berizin.”

Menurutnya, keluhan yang terkait dengan fintech berizin sebagian besar berfokus pada masalah penagihan yang tidak etis kepada nasabah. Namun, Yasmine juga menekankan bahwa ini bisa saja disebabkan oleh perilaku peminjam yang kurang berhati-hati dalam mengukur risiko saat meminjam uang.

Meningkatnya Kasus Pinjol Ilegal dan Dampaknya bagi Masyarakat

Fenomena pinjol ilegal menjadi masalah serius di Indonesia. Praktik-praktik pinjaman yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seringkali memanfaatkan data pribadi nasabah secara ilegal dan memberlakukan bunga yang sangat tinggi. Beberapa perusahaan pinjol ilegal juga menggunakan ancaman dan intimidasi untuk menekan pembayaran utang, yang tentu saja merugikan masyarakat.

Masyarakat yang terjebak dalam pinjol ilegal sering kali merasa kesulitan untuk mencari solusi. Tidak jarang, mereka melapor ke AFPI yang seharusnya mengurus pinjol yang terdaftar secara resmi, namun AFPI hanya dapat memberikan edukasi atau mengarahkan mereka ke otoritas yang berwenang.

Permasalahan Penagihan pada Fintech Berizin

Untuk kasus keluhan terhadap fintech berizin, mayoritas berhubungan dengan masalah penagihan utang yang tidak etis. Penagihan yang kurang manusiawi dapat terjadi ketika peminjam tidak dapat membayar sesuai jadwal yang disepakati. Namun, Yasmine mengingatkan bahwa perilaku tersebut juga mungkin dipengaruhi oleh kelalaian peminjam dalam memahami kewajiban mereka dan risiko yang timbul akibat pinjaman yang lebih besar dari kemampuan bayar.

“Masalah penagihan ini bisa terjadi karena beberapa faktor. Terkadang, peminjam tidak menyadari konsekuensi dari pinjaman yang lebih besar dari kemampuan mereka. Namun, hal ini juga penting untuk diperhatikan oleh penyedia pinjaman, agar mereka tetap menjaga etika penagihan,” jelas Yasmine.

Industri P2P Lending dan Pertumbuhan Pembiayaan Fintech

Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri fintech lending di Indonesia menunjukkan angka yang signifikan dalam hal pembiayaan. Hingga November 2025, outstanding pembiayaan pada industri pinjaman daring tercatat mencapai Rp 94,85 triliun, meningkat 2,07% dibandingkan bulan sebelumnya, serta tumbuh 25,4% dibandingkan tahun lalu.

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat keluhan terkait pinjol ilegal, permintaan untuk pinjaman online yang legal atau terdaftar terus meningkat. OJK juga mencatat bahwa industri pinjaman daring ini mengalami peningkatan tahunan yang signifikan, yang menunjukkan bahwa pinjaman fintech berizin masih banyak diminati oleh masyarakat.

Angka Pembiayaan yang Meningkat dan Tantangan Pengawasan

Terkait dengan angka pembiayaan yang terus meningkat, Agusman, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan di OJK, menyampaikan bahwa sektor fintech lending terus mengalami perkembangan positif. “Outstanding pembiayaan pada sektor pinjaman daring terus tumbuh setiap tahun. Dengan peningkatan ini, penting bagi kami untuk memastikan pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik-praktik yang tidak sah atau ilegal,” ujarnya dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK.

Meski ada pertumbuhan yang positif pada fintech berizin, tantangan terbesar tetap berada pada pengawasan terhadap pinjol ilegal yang lebih sulit terdeteksi. Hal ini juga menjadi fokus utama bagi AFPI dan OJK, yang berupaya melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan layanan pinjaman online.

Penutup: Perlunya Edukasi dan Pengawasan Lebih Ketat

Masalah pinjol ilegal yang terus meningkat memerlukan perhatian lebih dari regulator dan asosiasi terkait. Edukasi kepada masyarakat menjadi hal yang sangat penting agar mereka dapat membedakan antara pinjaman online yang legal dan ilegal. Selain itu, peningkatan pengawasan terhadap penyedia layanan pinjaman daring juga perlu dilakukan agar praktik penyalahgunaan bisa ditekan.

Bagi AFPI, peran mereka tidak hanya terbatas pada pengawasan fintech yang berizin, tetapi juga memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai risiko dan manfaat dari penggunaan layanan pinjaman online. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan bisa menciptakan ekosistem fintech yang lebih sehat dan aman bagi semua pihak.

baca juga“Dirut BRI Ungkap Strategi Fintech Indonesia di Panggung WEF Davos 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *