Kemenkum Sulbar Manfaatkan AI untuk Permudah Pemahaman Hukum

Kemenkum Sulbar

Kemenkum Sulbar Manfaatkan AI untuk Permudah Literasi Hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mendorong pemanfaatan kecerdasan artifisial atau AI untuk memvisualisasikan peraturan perundang-undangan. Langkah ini bertujuan membuat informasi hukum lebih sederhana dan mudah dipahami masyarakat.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam kegiatan Visualisasi Peraturan Perundang-undangan dengan Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial untuk Mendukung Layanan Literasi Hukum di Mamuju, Kamis.

Kegiatan itu mempertemukan pengelola informasi hukum dengan pihak yang memiliki keahlian dalam teknologi dan dokumentasi hukum. Forum tersebut membahas peluang sekaligus batasan penggunaan AI dalam menyajikan materi peraturan kepada publik.

AI Membantu Mengubah Informasi Hukum Menjadi Visual
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Saefur Rochim mengatakan perkembangan teknologi memberikan peluang baru bagi pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Baca Juga “Wamen Nezar: Indonesia Tak Cukup Jadi Pasar AI, Harus Kuasai Titik Strategis“

Selama ini, masyarakat umumnya menemukan peraturan perundang-undangan dalam format teks. Menurut Saefur, AI dapat membantu mengolah materi tersebut menjadi informasi visual yang lebih komunikatif.

“Pemanfaatan teknologi harus tetap disertai ketelitian dalam memastikan substansi hukum yang disampaikan kepada masyarakat,” kata Saefur.

Ia menilai penggunaan teknologi tidak boleh mengurangi ketepatan informasi. Setiap materi yang dihasilkan melalui bantuan AI tetap harus diperiksa sebelum digunakan sebagai bagian dari layanan informasi hukum.

Kemenkum Sulbar Tekankan Pemeriksaan Substansi
Saefur menjelaskan AI dapat berfungsi sebagai alat bantu untuk mengolah dan menyajikan substansi hukum. Namun, pengelola JDIH tetap bertanggung jawab memastikan informasi yang dipublikasikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami berharap pengembangan literasi hukum berbasis teknologi dapat membantu masyarakat memperoleh informasi hukum secara lebih mudah tanpa mengurangi ketepatan informasi yang menjadi dasar layanan JDIH,” ujarnya.

Pendekatan tersebut penting karena kesalahan dalam menyederhanakan aturan dapat mengubah makna suatu ketentuan. Karena itu, visualisasi hukum perlu mempertahankan substansi asli meskipun penyajiannya dibuat lebih ringkas.

AI Dinilai Bisa Memperluas Jangkauan Literasi Hukum
Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Machyudhie mengatakan AI dapat meningkatkan efektivitas penyampaian informasi hukum.

Menurutnya, teknologi dapat membantu mengemas peraturan perundang-undangan dalam bentuk yang lebih sederhana, menarik, dan mudah dipahami. Pendekatan visual juga dapat membantu menjangkau masyarakat yang kurang terbiasa membaca dokumen hukum yang panjang.

Meski demikian, Machyudhie menegaskan hasil yang dibuat AI tidak dapat langsung digunakan. Pengelola informasi hukum harus melakukan koreksi untuk memastikan setiap informasi sesuai dengan substansi peraturan.

AI dapat membantu mengolah ketentuan pasal demi pasal. Namun, tanggung jawab terhadap ketepatan informasi tetap berada pada pengelola JDIH.

BRIN Paparkan Pemanfaatan AI untuk Visualisasi Peraturan
Peneliti Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Hilmi Ardani Nasution turut memberikan paparan mengenai penggunaan AI dalam visualisasi peraturan perundang-undangan.

Hilmi menjelaskan teknologi tersebut dapat membantu sejumlah proses pengelolaan informasi. Proses itu mencakup pengolahan, pemetaan, penyederhanaan, dan penyajian materi hukum secara lebih efisien.

Namun, efisiensi tersebut perlu berjalan bersama pemeriksaan dan pengendalian mutu. Dengan demikian, penggunaan AI tidak sekadar mempercepat produksi konten, tetapi juga mempertahankan akurasi informasi yang diterima masyarakat.

“Melalui pemanfaatan AI yang disertai pemeriksaan substansi, pengelolaan informasi hukum diharapkan semakin komunikatif dan mampu menjangkau masyarakat dengan cara yang lebih sesuai dengan perkembangan teknologi,” kata Hilmi.

Kemenkum Sulbar Siapkan Literasi Hukum Berbasis Teknologi
Kegiatan tersebut berlangsung secara hibrida di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat di Mamuju.

Peserta kegiatan terdiri atas tim perancang peraturan perundang-undangan Kemenkum Sulbar dan pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Narasumber dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional turut memberikan materi dalam kegiatan tersebut.

Pemanfaatan AI dalam layanan hukum menunjukkan bahwa teknologi dapat membantu lembaga publik menyampaikan informasi dengan format yang lebih mudah diakses. Namun, penerapannya membutuhkan mekanisme verifikasi agar penyederhanaan tidak mengubah makna hukum.

Ke depan, pengembangan visualisasi peraturan dapat menjadi salah satu pendekatan untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat. Keseimbangan antara kemudahan akses, penggunaan teknologi, dan pemeriksaan substansi akan menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas layanan informasi hukum.

Baca Juga “Visit ke DDTC, Mahasiswa PKN STAN Belajar Menulis Pajak di Era AI“

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *